STUDI KOMPERATIF MENGENAI KEWENANGAN PENANGKAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Daftar Isi:
- Untuk melakukan penelitian terhadap “Studi Komperatif Mengenai Kewenangan Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika” tersebut, skripsi ini menggunakan pendekatan melalui penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: (a) Implikasi Yuridis Mengenai Perbedaan Batas Waktu Penangkapan Tersangkan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut: (a1) Terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya; (a2) Timbulnya ketidakpastian hokum; (a3) BNN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan dasar hukum batas waktu penangkapan yang berbeda.; (a4) Adanya ketidak konsistennya dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baik dari BNN ataupun Polri; (a5) Adanya ketidaktegasan dari aparat penegak hukum untuk menentukan penggunaan dasar hukum sebagai aturan pelaksaan dari suatu hukum; dan (a6) Adanya ketidakjelasan dari para penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi tersangka tindak pidana narkotika; dan (b) Solusi Hukum Perbedaan Batas Waktu Penangkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut: (b1) Mengubah/mencabut pasal tertentu atas seluruh atau sebagian pasal yang mengalami disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang tersebut, oleh instansi atau lembaga yang berwennang membuatnya; (b2) Mengajukan uji materil kepada lembaga yudikatif; dan (b3) Menerapkan asas hukum/doktrin hukum. Penelitian ini merekomendasikan: (a) Mengubah/mencabut pasal tertentu atas seluruh atau sebagian pasal yang mengalami disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang tersebut. (b) Mengajukan uji materil kepada lembaga yudikatif; dan (c) Menerapkan asas hukum/doktrin hukum.