Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi tanpa Izin Edar dalam perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya peristiwa tindak pidana sediaan farmasi yang beredar dimasyarakat dengan tidak memiliki izin edar. Permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan apakah penjatuhan putusan oleh hakim dalam tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar telah sesuai dengan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis penulis yaitu pada: 1. putusan No: 558/ pid. Bl 2015/ PN. Jmr; 2. putusan No: 197/ pid. sus/ 2012/ PN. Kdi; dan 3. putusan No. 299/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Plg dalam pertimbangan yuridisnya disimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar, terdakwa melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berbeda-beda dalam tiap putusan. Aparat penegak hukum khususnya hakim harus jeli dalarn memutus suatu perkara terhadap terdakwa sehingga dalam suatu perkara hukum yang telah diputus dapat memberikan suatu kepastian hukum, kemanfaatan bagi para pihak dan rnencenninkan keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan.