Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “IMPLIKASI PENCABUTAN PASAL 67 AYAT 2 HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH” skripsi ini dilatarbelakangi atas dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun2006 tentang pemerintahan Aceh yang diajukan oleh mantan Gubernur Aceh Abddulah Puteh. “menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Abdullah merasa dirugikan akibat ketentuan dalam Pasal 67 Ayat (2) hruruf G Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tentang larangan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah bagi seseorang yang pernah di hokum dengan hukuman penajara atau lebih. Ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menghalangi seseorang untuk berpartisipasi aktif dalam suatu agenda Demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode pendekatan masalah dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Aproach), jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, bahan hukum yang digunakan (Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier), metode pengumpulan bahan hukum dengan cara (studi kepustakaan), metode analisis bahan hukum yang digunakan (Kualitatif dan metode Deduktif). Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Hakim Mahkamah Konstitusi menurut putusan nomor 33/PUU-XXI/2015 mempertimbangkan 3 aspek yaitu aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis. 2. putusan nomor 33/PUU-XXI/2015 berdampak pada Pasal 67 Ayat (2) hruruf G Undang-Undang Pemerintahan Aceh dicabut.