IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 64/PUU-X/2012 TENTANG PENGECUALIAN RAHASIA BANK ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN
Daftar Isi:
- Prinsip rahasia bank yang diatur dalam pasal 40 hingga pasal 44 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sejatinya bersifat relatif, artinya dapat dikecualikan dalam keadaan tertentu. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 telah memperluas kategori pengecualian rahasia bank, hingga termasuk pula mengenai pembukaan rahasia bank atas harta bersama dalam perkara perceraian. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji implikasi dari adanya putusan MK tersebut serta bagaimana prosedur pembukaan rahasia bank atas harta bersama dalam perkara perceraian. Penelitian ini bersifat normatif dan juga empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian telah menunjukkan dengan adanya putusan MK tersebut berimplikasi pada sisi yuridis, yaitu penambahan kategori pengecualian rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan, putusan ini juga menimbulkan pergeseran kewajiban bank dan hak nasabah. Nyatanya, putusan MK Nomor 64/PUU-X/2012 tidak segera diresponi dengan aturan prosedural dari Otoritas Jasa Keuangan, melainkan hanya digantungkan pada kebijakan internal masing-masing Bank yang bersangkutan. Tentunya hal tersebut berujung pada disparitas dan ketidakjelasan mekanisme pembukaan rahasia bank atas harta bersama.