Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mentransmisikan Pornografi Melalui Media Videotron. Dengan permasalahan diantaranya mengenai Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pornografi menurut Hukum Positf Indonesia dan bagaimana Pengaturan hukum pidana terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Videotron. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode pendekatan masalah dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Aproach), jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, bahan hukum yang digunakan (Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier), metode pengumpulan bahan hukum dengan cara (studi kepustakaan), metode analisis bahan hukum yang digunakan (Kualitatif dan metode Deduktif). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam perkara ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan 21 hari dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 15 hari,serta pengaturan hukum pidananya terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).