TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENGARUH MINUMAN KERAS BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Daftar Isi:
- Minuman keras identik dengan kriminal jadi tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor Kriminologi yang menyebabkan anak mau mengkonsumsi minuman keras, serta bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan disimpulkan: 1. Dampak yang ditimbulkan oleh bisa mengakibatkan terjadinya gangguan Mental Organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan dan berprilaku. Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan prilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. 2.Mabuk termasuk klasifikasi tindakan pelanggaran yang diatur dalam Buku III KUHP tentang “Pelanggaran”. Dengan terklasifikasinya perbuatan mabuk dalam tindakan pelanggaran maka sanksi yang diancamkan hanyalah berupa sanksi kurungan ataupun sanksi denda. Namun apabila,tindakan penyalahgunaan minuman beralkohol atau minuman keras ini sudah disertai dengan tindak pidana yang berupa penganiayaan, maka pelaku dapat dimintakan pertanggungjawabannya melalui Pasal 351 KUHP.