PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS IKLAN YANG MENYESATKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Masyarakat merupakan sasaran bagi para pelaku usaha untuk mempromosikan barang atau jasa yang mereka jual dengan bentuk iklan. Iklan yang dipromosikan belum tentu benar informasinya. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan dan upaya-upaya yang dapat dilakukan konsumen atas iklan yang menyesatkan. Dalam analisis skripsi ini, Penulis menggunakan metode normatif atau metode kepustakaan. Ada 2 bentuk perlindungan hukum yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum refresif. Bentuk perlindungan hukum preventif yaitu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran seperti iklan yang menyesatkan dengan contoh kasus yang digunakan Penulis dalam skripsi ini, sedangkan bentuk perlindungan hukum represif yaitu perlindungan akhir yang diberikan oleh pemerintah berupa sanksi seperti denda, penjara atau lainnya setelah terjadinya suatu pelanggaran. Upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap iklan yang menyesatkan yaitu menggunakan perlindungan hukum represif, karena telah terjadinya pelanggaran yaitu iklan yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, konsumen dapat meminta ganti rugi secara damai di luar pengadilan. Selain di luar pengadilan, konsumen juga dapat meminta ganti rugi memalui jalur pengadilan dengan cara pengajuan gugatan ke pengadilan. Maka dari itu, konsumen dapat meminta ganti rugi terhadap XL secara damai diluar pengadilan dan juga melalui jalur pengadilan.