PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KEIKUTSERTAAN TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 60/PID.SUS/2013/PN.KDL DAN PUTUSAN NOMOR : 68/PID.B/2015/PN.MKS)
Daftar Isi:
- Pokok permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini yaitu, mengenai pertanggungjawaban pidana turut serta dan kesenjangan dalam putusan hakim. Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penyertaan (deelneming) tindak pidana aborsi (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana aborsi tersebt ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana aborsi yang tertuang dalam putusan nomor 68/Pid.B/2015/PN.Mks dan Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2013/PN.Kdl serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana aborsi dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2015/PN.Mks juga pada Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2013/PN.Kdl. Dalam penulisan ini menggunakan pendekatan secara normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi harus ditanggung oleh terdakwa menjalankan pidana penjara akibat dari perbuatan yang dilakukannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berupa pidana kurungan terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan yang dilakukannya secara terang-terangan telah dilarang oleh perundang-undangan dan perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban yang diatur dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hakim harus berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan hakim beranggapan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Namun putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dalam kasus ini terkesan singkat sehingga putusan tersebut dianggap tidak dapat memuaskan rasa keadilan dalam masyarakat.