Daftar Isi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, salah satu ketentuannya mengatur tentang Penghapusan. Penelitian ini berfokus membahas tentang penghapusan barang bergerak milik negara/daerah yang kadaluarsa dengan memuat rumusan masalah persyaratan penghapusan barang milik negara/daerah dan bagaimana prosedur dan persyaratan penghapusan barang bergerak milik negara/daerah tersebut dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan atau library research. Persyaratan penghapusan barang bergerak milik negara/daerah baru dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan teknis (secara fisik tidak dapat digunakan, kadaluarsa, modernisasi, perubahan karena spesifikasi dan berkurangnya berat barang tersebut), persyaratan ekonomis (lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh), dan apabila barang tersebut hilang. Sedangkan untuk Prosedur penghapusan barang bergerak milik negara/daerah sendiri Kementrian terkait mengajukan permohonan penghapusan pada pengelola barang, pengelola barang kemudian memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan tersebut, apabila disetujui maka kementrian/lembaga terkait menetapkan keputusan penghapusan, pengguna barang berdasarkan keputusan penghapusan tersebut memperoleh kewenangan untuk menghapus BMN, pengguna barang melaksanakan penghapusan BMN dan menandatangani berita acara penghapusan BMN.