PENERAPAN PASAL 27 AYAT 1 KUHAP TENTANG KEWENANGAN HAKIM PENGADILAN TINGGI UNTUK MELAKUKAN PENAHANAN
Daftar Isi:
- Penahanan yang dilakukan pada setiap instansi memiliki proses atau mekanisme tersendiri dalam hal peralihan wewenangnya untuk menahan terdakwa. Peralihan wewenang pada tingkat bandinglah yang menjadi sorotan pada penulisan skripsi ini. Sebab, peralihan pada tingkat ini sudah dapat terjadi hanya dengan adanya permohonan banding melalui telepon atau telegram dan belum melampirkan berkas perkara. Sedangkan pengeluaran surat perintah penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi membutuhkan berkas perkara untuk menunjuk majelis hakim yang akan mengeluarkan surat perintah penahanan. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan pengeluaran surat perintah penahanan oleh Pengadilan Tinggi di lakukan oleh ketua Pengadilan tinggi dan bukan hakim majelis yang akan mengadili perkara banding tersebut, di karenakan hasil dari persetujuan ketua Pengadilan Tinggi. Serta hasil penelitian ini juga menunjukan penjatuhan penahanan yang dilakukan oleh hakim pengadilan mengandung alasan pembenar dan tidak melanggar HAM.