KEWENANGAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM STATUTA ROMA TERKAIT HUKUM PIDANA DAN PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA NON-PIHAK STATUTA ROMA
Daftar Isi:
- Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) adalah penegak utama hukum pidana internasional. Namun, karena menganut asas kedaulatan negara yang mana merupakan asas yang harus dihormati, maka Mahkamah Pidana Internasional bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional masing-masing negara. Hal ini menimbulkan persoalan antara hubungan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional itu sendiri dengan asas ne bis in idem yang tertera dalam Statuta Roma. Penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan mengenai perbandingan asas ne bis in idem yang ada di dalam Statuta Roma yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah terhadap yang ada di KUHP Indonesia, Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dalam kemungkinannya menangani kasus yang merupakan yurisdiksinya, terkait asas unwilling dan unable, termasuk pula yang terjadi di Indonesia. Mengingat Indonesia hingga saat ini masih belum meratifikasi sehingga masih menjadi negara non-pihak. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sehingga cara memperoleh bahan-bahan yang akan digunakan dalam pengerjaan skripsi ini adalah melalui studi dokumen, studi pustaka dan studi kasus terhadap berbagai buku, jurnal, peraturan, serta materi yang relevan. Instrumen-instrumen tersebut, baik primer maupun sekunder yang terkait dengan topik permasalahan yang akan dibahas ini kemudian akan dikumpulkan dan dianalisis dengan mengacu pada norma-norma Hukum Pidana yang ada.