Daftar Isi:
  • Teknologi dan media elektronik telah berkembang pesat sehingga keadaan saat ini jauh berbeda dengan keadaan 20 tahun lalu. Telekomunikasi dan informasi telah berkembang sehingga memajukan setiap aspek kehidupan manusia, perkembangan teknologi ini juga memicu terjadinya kejahatan baru, namun dapat juga berdampak positif yaitu mampu mengungkap kejahatan-kejahatan yang sulit untuk diungkap. Dalam pengaturan mengenai alat bukti, alat bukti elektronik masuk kedalam alat bukti petunjuk sesuai yang diatur oleh Undang-Undang, namun di tahun 2016 pengaturan tentang dapatnya alat bukti tersebut dibawa ke persidangan telah di uji materiil oleh Mahkamah konstitusi.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana legalitas alat bukti rekaman suara, menurut putusan MK NOMOR 20/PUU-XIV/2016. (2) Bagaimana kekuatan alat bukti rekaman suara pasca Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 dalam proses pembuktian di persidangan pidana. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dengan data primer dan data sekunder yang masing-masing data didapat dari penelitian kepustakaan.