Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli secara tidak langsung atau melalui internet yaitu transaksi online atau E-commerce. Marketplace ataupun situs jual beli online menjadi primadona baru yang menawarkan kemudahan dalam berbelanja. Beberapa situs jual beli secara online yang menawarkan kemudaha tersebut adalah Bukalapak, Tokopedia dan OLX. Namun Dalam perjanjian jual beli secara online melalui marketplace ini ditemukan adanya permasalahan hukum yaitu mengenai perlindungan terhadap para pihak dalam transaksi jual beli dengan model baru ini masih minim. Belum terdapat perlindungan hukum secara menyeluruh sesuai dengan peraturan tentang perlindungan konsumen yaitu UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen adalah pihak yang lemah apabila terjadi permasalahan karena model yang di bangun mengandung klausula baku di dalamnya. Oleh sebab itu maka perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online perlu di perhatikan. Sehingga berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai kontruksi hukum dan bentuk serta proses perlindungan hukum bagi para pihak. Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Hasil penulisan ini disimpulkan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum dapat melindungi para pihak secara menyeluruh karena keterbatasan akan hak-hak para pihak dari sisi pelaku usaha, dari sisi konsumen, dari sisi produk, dari sisi transaksi, dari sisi pihak ketiga (marketplace atau toko online).