Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul “pertanggungjawaban pidana oleh guru yang melakukan kekerasan psikis terhadap anak didik”. Kekerasan psikis di dalam dunia pendidikan banyak terjadi yang justru dilakukan oleh seorang guru. Kekerasan psikis tidak bisa terlihat secara langsung namun bisa mempengaruhi bahkan sampai seumur hidup akibat trauma. Pembahasan mengenai kekerasan psikis oleh guru terhadap anak didik masih terus ada, oleh karena itu penulis melakukan penelitian terhadap pertanggungjawaban pidana oleh guru yang melakukan kekerasan psikis terhadap anak didik serta faktor yang mempengaruhi guru tersebut melakukan kekerasan psikis. Tujuan penelitian ini adalah unuk mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh guru yang melakukan kekerasan psikis terhadap anak didik dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi guru melakukan kekerasan psikis terhadap anak didik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang didukung dengan data lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh guru yang melakukan kekerasan psikis terhadap anak didik diatur di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun sampai saat ini guru yang melakukan kekerasan psikis tersebut belum pernah dijatuhkan pidana. Kemudian faktor yang mempengaruhi guru melakukan kekerasan psikis disebabkan oleh antara lain: faktor ekonomi, faktor psikologis, faktor lingkungan sosial dan faktor pendidikan.