Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “ Analisis Tentang Pembatalan Hibah Kepada Anak Angkat Menurut Hukum Islam ( Studi Kasus Putusan No. 1976/Pdt.G/2014/PA.Klt).” Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji suatu permasalahan dari analisis hukum tertulis dari berbagai aspek seperti teori, lingkup materi, undang-undang, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan yang menjadi penyebab pelaksanaan pemberian hibah kepada anak angkat dari aspek hukum masih seringkali terjadi serta menganalisis Putusan No.1976/Pdt.G/2014/PA.Klt telah sesuai pada ketentuan hukum yang berlaku dan akibat hukum terhadap harta hibah yang digugat tentang pembatalan hibah. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Dasar hukum hibah dalam Kompilasi Hukum Islam diatur padal Pasal 210 sampai 214 KHI, menyatakan bahwa yang dapat melakukan hibah adalah orang sekurang-kurangnya telah berumur 21 tahun dan berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki dan harta benda yang dihibahkan merupakan hak dari penghibah. Kedua, Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau orang tua angkat tidak ada hubungan mewarisi. Tetapi anak angkat berhak menerima harta dengan jalan yang diberikan yaitu salah satunya dengan diberikannya hibah. Ketiga, Putusan Pengadilan Agama Nomor 1976/Pdt.G/2014/PA.Klt pertimbangan hukum hakim menyatakan bahwa hibah yang dilakukan Ny. Sutiyem kepada anak angkatnya Andi Sugiyanto terbukti melakukan hibah lebih dari 1/3 hartanya yang telah melanggar ketentuan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan akibat hukum nya ialah hibah dibatalkan oleh hakim dan hakim memberikan sesuai dengan ketentuan yamg berlaku.