Daftar Isi:
  • Go-jek merupakan angkutan umum di wilayah perkotaan dewasa ini. Go-jek itu merupakan jasa mengangkut penumpang dengan mendapatkan sejumlah bayaran. Untuk dapat melayani sistem Go-Jek si penggendara sepeda motor harus mendaftar di layanan usaha. Dengan pendaftaran itu namanya akan tercantum dan dengan secara otomatis, akan mendapat panggilan dapat pelanggan yang terdekat dari wilayah konsumen. Yang menjadi persoalan bahwa menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sepeda motor bukanlah alat angkutan transportasi umum. Dalam kenyataannya mereka ini ada dan saat ini di tandai dengan jaket warna hijau. Melalui analisis yuridis normatif yang ditinjau oleh data empiris melalui pengamatan ataupun wawancara penulis menggumpulkan data itu dan menganalisisnya dengan bertolak kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHPerdata khususnya hukum perjanjian. Dari analisis tersebut dapat di tarik kesimpulan: Kedudukan Go-Jek sebagai badan usaha di Kota Palembang saat ini telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Palembang menjelaskan bahwa sesuai dengan PM 108 Tahun 2017 dan PerGub Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, PT. Go-Jek Indonesia masuk kedalam kategori angkutan sewa khusus. Perjanjian antara perusahaan Go-Jek dan driver Go- Jek sudah diatur di dalam perjanjian kemitraan. Perjanjian mengantar pesanan oleh driver Go-Jek ialah perjanjian-perjanjian berbentuk elektronik yang digunakan oleh PT. Go-Jek Indonesia merupakan usaha yang sah di karenakan Go-Jek sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan telah juga terpenuhinya syarat-syarat dari sahnya perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak.