PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TERKENAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014)
Daftar Isi:
- Di Indonesia perlindungan hukum terhadap merek diberikan kepada pemilik merek pendaftar pertama, yang menganut stelsel first to file. Salah satu kesulitan yang timbul dari ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu kurangnya pedoman yang jelas untuk menentukan kriteria merek terkenal.Pelanggaran dan perlindungan merek terkenal seperti pada sengketa antara PT Gudang Garam tbk, dengan H. Ali Khosin selaku pemilik merek Gudang Baru.PT Gudang Garam mengajukan gugatan terhadap pemilik Gudang Baru sebagai tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan dari PN Niaga Surabaya yakni Gudang Barumemliki persamaan pada pokoknya.Dengan kata lain ada itikad tidak baik dari Gudang Baru.Gudang baru sebagai Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya berisikan gugatan Penggugat telah terjadi Contradiction in Terminiskepada Mahkamah Agung. Putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 permohonan kasasi oleh H. Ali Khosin, SE dikabulkan oleh Mahkamah Agung.Dampak dari putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 yaitu bagi pemilik merek yang telah terdaftar dan terkenal agar selalu melindungi mereknya yaitu dengan memperhatikan adanya itikad tidak baik dari pemilik merek lain. Apabila terdapat merek lain yang telah terdaftar di Dirjen HKI dan diumumkan dalam Berita Umum Merek, maka pemilik merek yang telah terdaftar terlebih dahulu segera mengajukan keberatan dan pembatalan merek tersebut.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan segala sumber yang berhubungan dengan objek penelitian.