Daftar Isi:
  • Rahn emas atau gadai emas syariah adalah kegiatan menyerahkan barang berharga (marhun) untuk nasabah kepada lembaga pegadaian untuk menerima sejumlah pinjaman dan kegiatan ini berlandaskan pada syariat is/am. Ma.\yarak.at Palembang sekarang int sudah mulai banyak melakukan gadai di Pegadaian Syariah karena biaya yang dikenakan adalah biaya pemeliharaan barang dari 0,45-0, 71% di kali taksiran. Pennasa/ahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan gadai emas dengan sistem syariah di Pegadaian Palembang dan apakah sudah sesuai dengan konsep hukum is/am Metode yang digunakan umuk peneliticm ini ada/ah penelitian empiris, dimana pwnulis datang kelokasi dan mewawancarai narasumber; yaitu Pimpinan Cabang. Lalu data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan metode penelitian yang dipakai, menujkukkan balrwa pelaksanaan gadai emas di Pegadaian Palembang meltpuli Jenis barang yang dapal digadaikan, biaya-biaya sis/em yang dikenakan, cicilan dan perpanjangan pinjaman, prosedur penaksiran gadai dan mekanisme gadai emas yang dilakukan di Pegadaian Palembang sudah sesuai dengan konsep hukum islam dimana pengaturamrya berdasarkan Al-Quran, hadist dan fatwa MUI No. 26/DSN-MUJ:JJJ12002 temang Gadai Emas Syariah.