Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis sisi hukum dari permasalahan peniruan merek mengenai Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini dikarenakan bahwa banyaknya tindakan peniruan merek yang selalui diselesaikan melalui jalur litigasi. Bahwa pada dasarnya permasalahan peniruan merek dapat juga diselesaikan melalui jalur non-litigasi, yaitu melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa yang memiliki keuntungan lebih banyak dari pada melalui jalur litigasi. Oleh karena itu permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai Penyelesaian Sengketa Merek Ayam Gepuk Pak Gembus di Kota Palembang dan akibat hukum penyelesaian sengketa merek dengan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pihak Ayam Gepuk Pak Gembus di Kota Palembang. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dan pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) , Pendekatan studi kasus (Case Study Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan study lapangan. Hasil dari penelitian skripsi ini, memperoleh jawaban bahwa penyelesaian sengketa merek dapat diselesaikan menggunakan cara lain selain melalui jalur litigasi, yaitu dengan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa serta menimbulkan akibat hukum dari penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.