DISPARITAS PIDANA DALAM PENJATUHAN PIDANA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Disparitas Pidana Dalam Penjatuhan Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian Uang termasuk kedalam suatu tindak pidana khusus, adaapdak pidana khusus dapat dimaknai sebagai Perundang-Undangan dibidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak-tindak pidana yang diatur dalam Perundang-Undangan khuusr KUHP, baik Perundang-undangan pidana maupupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana. Hasil dari penelitian skripsi ini Hakim dalam memberikan suatu putusan pidana dalam kasus tindak pidana Pencucian Uang memiliki pertimbangan tertentu yaitu : Pertimbangan Yuridis adalah pertimbangan Hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan Undang-Undang yang berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 197 (1) KUHP. Pertimbangan yang bersifat Yuridis diantaranya: Dakwaan Jaksa, Keterangan saksi, keterangan terdakwa.Barang-barang bukti.Pasal –pasal yang didakwakan, Pertimbangan Filosofis dan Sosiologis. Aspek filosofis, merupakan aspek yang berintikan pada kebenaran dan keadilan.Sedangkan aspek Sosiologis, mempertimbangkan tata nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.