Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan melihat pelaksanaan perjanjian gadai di PT Pengadaian (Persero) Cabang Kota Palembang. Penulis menganalisa bahwa perjanjian Jaminan Gadai timbul karena adanya hubungan hukum antara pembeli gadai atau debitur dan penerima gadai atau kreditur yaitu berupa perjanjian gadai yang dinamakan perjanjian baku yang dibuat dalam bentuk tertulis, yang telah diformulirkan oleh pihak kreditur yaitu PT Pegadaian (Persero), didalam perjanjian baku tersebut telah ditentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.Proses eksekusi benda objek gadai dilakukan apabila pihak debitur mengalami wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak kreditur dapat mengeksekusi benda objek gadai milik debitur melalui dua cara yaitu melalui pelelangan di bawah tangan sebagai pelunasan piutang.