Daftar Isi:
  • Skripsi ini Berjudul Analisis Penerapan sanksi Pidana Pada Pasal 336 Undang-undang No.42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia. Penelitian Ini Berdasarkan Bagaimana dasar putusan hakim mengacu pada putusan pengadilan Nomor.295/Pid.Sus/2016/ PN. Gto dan Putusan Pengadilan Nomor: 80/Pid.Sus/2017PN.Gto dan apakah pasal 372 KUHP bisa dijadikan salah satu alternative sanksi pidana dalam jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dipakai oleh penulis untuk melakukan penelitian hukum ini adalah dengan pendekatan case approach dan statue approach. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa,hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan penafsiran hakim yang berlandaskan segala macam aspek yang berkaitan dengan sengketa perkara tersebut dan hakim memiliki motivasi yang jelas dalam untuk menegakan hukum dan memberikan rasa keadilan,Sedangkan pasal 372 dapat dijadikan alternative dakwaan oleh jaksa tetapi berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis maka semestinya sanksi pidana terhadap kasus pengalihan objek jaminan fidusia adalah ketentuan pidana pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang Bersifat khusus.