Daftar Isi:
  • Di Kabupaten OKU Timur, sejak dulu keberadaan penjual BBM Eceran yang dalam arti disini yaitu menjual premium, pertalite dan solar sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat yang menjadi konsumen, dikarenakan tempat pembelian BBM di SPBU jauh sehingga menjadi alternatif bagi masyarakat. Namun sekarang sejak berkembangnya pemikiran serta keterampilan maka dibuatla di tempat atau alat yang meniru penjulan di SPBU yaitu dengan menggunakan mesin atau pompa “Pertamini Digital”. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian ini: Bagaimana legalitas penjual Bahan Bakar Minyak dalam bentuk pertamini digital, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen BBM yang membeli dari pertamini digital di Desa Sidomulyo, Belitang. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum empiris dengan menggumpulkan data dari lapangan, dengan cara wawancara, dan kuisioner. Hasil penelitian ini yaitu Legalitas penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk Pertamini Digital yaitu dinyatakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dalam pasal 55. Pengoperasian dan pengelolaan Pertamini Digital di Belitang menggunakan Payung hukum yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 07/M-DAG/PER/2017 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M- DAG/PER/9/2017. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 08/M- DAG/PER/2/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2017. Mengenai perlindungan konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk Pertamini Digital di Desa Sidomulyo Belitang bahwa pelaku usaha kurang memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam segi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yaitu tidak adanya alat pemadam kebakaran dan alat pengukur tera tidak berdasarkan standar Nasioal.