IMPLEMENTASI PERANAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) KOTA PALEMBANG DALAM PENGAWASAN DAN PENINDAKAN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PALEMBANG
Daftar Isi:
- Saat ini banyak beredar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, khususnya di Kota Palembang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diambil rumusan masalah yaitu; bagaimana implementasi dan apa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peranan BPOM Kota Palembang dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Palembang. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya telah dilakukan oleh pemerintah dan jajarannya dengan cara pembinaan dan pengawasan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palembang (BBPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetika, serta sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengawasan oleh BBPOM dilakukan dengan dua metode yaitu Pre Market dan Post Market. Pre market adalah pengawasan yang dilakukan sebelum produk kosmetik diedarkan, antara lain penilaian dan pengujian atas mutu keamanan kosmetik. Post Market adalah pengawasan yang dilakukan setelah produk kosmetik diedarkan, antara lain inspeksi sarana produksi dan distribusi, sampling dan uji laboratorium untuk kosmetik di peredaran, penilaian dan pengawasan iklan kosmetik serta informasi edukasi masyarakat dan public warning. Pemerintah dalam hal ini telah melindungi hak-hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.