PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP MODIFIKASI BECAK BERMOTOR TANPA UJI TIPE DI KABUPATEN OGAN ILIR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Penegakan Hukum Pidana Terhadap Modifikasi Becak Bermotor Tanpa Uji Tipe di Kabupaten Ogan Ilir Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian skripsi ini dilatar belakangi adanya peristiwa tindak pidana modifikasi motor menjadi becak motor yang dapat membahayakan pengguna jasa becak motor dikawasan Ogan Ilir. Di rumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas yaitu Bagaimana penegakan hukum pidana Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap modifikasi becak motor di Kabupaten Ogan Ilir dan apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum pidana bagi pemilik becak motor di Ogan Ilir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Data hukum diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dianalisis secara kualitatif dan kemudian ditarik kesimpulan dengan prosedur induktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa tindakan penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan dinas perhubungan terkait modifikasi becak motor yaitu yang pertama melakukan razia ditempat tertentu, dan yang kedua pihak kepolisian melakukan penilangan serta menyita becak motor sebagai barang bukti untuk dapat dipersidangkan dipengadilan. Sedangkan kendala yang ditemui oleh pihak kepolisian resort Ogan Ilir dan dinas perhubungan Ogan Ilir sebagai aparat penegak hukum yaitu kendala dari dalam berupa minimnya anggaran biaya operasional serta kurangnya teknologi. kendala luar yaitu kebudayaan masyarakat Ogan Ilir dalam menggunakan becak motor, dalam proses penegakannya pihak saksi yang tidak mau memberikan keterangan dan kurangnya kepedulian terhadap tindakan modifikasi becak motor di Kabupaten Ogan Ilir.