Daftar Isi:
  • Tanah merupakan hamparan permukaan bumi tempat manusia hidup yang harus dimanfaatkan seefisien mungkin dan dijaga kelestariannya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, oleh karena itu harus diatur. Menurut Hukum Indonesia pengaturan Penguasaan Tanah itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Pokok Agraria, dan Undang-Undangan lainnya. Tanah yang dikuasai oleh warga dapat dialihkan kepada pemerintah untuk kepentingan umum, atas dasar itu peraturan terakhir mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Ketentuan ini menjadi acuan dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Venue Dayung dikawasan Jakabaring Sport City, dalam Pengadaan Tanah itu timbul masalah apakah orang yang menguasai tanah berdasarkan hukum adat ( tidak dapat membuktikan adanya sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dibayar ganti ruginya oleh pemerintah ), jika muncul pihak ketiga yang menuntut ganti rugi juga perihal bidang tanah tersebut telah dibayar kepada pihak yang lain apakah Pemerintah Provinsi harus membayar lagi. Dengan metode deskriptif kualitatif penulis mengkaji peraturan Hukum Tanah dan teori-teori yang relevan. Akhirnya sampailah pada kesimpulan dan saran.