Daftar Isi:
  • Dalam pengajuan Roya Hak Tanggungan,dimana Sertifikat Hak Tanggungan yang menjadi salah satu 1 (satu) dokumen syarat pengajuan Roya Hak Tanggungan hilang/rusak,sehingga tidak dapat dilampirkan saat pengajuan Roya Hak Tanggungan di Kantor pertahanan. Penelitian ini bersifat normatif sehingga data yang digunakan merupakan data primer, sekunder, dan tersier. Sebagai penganti Sertifikat Hak Tanggungan, Akta tersebut dibuat oleh Notaris. Akta Konsen Roya/Akta Izin Roya merupakan Akta Otentik, dimana pembuatan Akta Otentik merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Notaris berdasarkan Pasal 15 Ayat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Secara khusus belum ada aturan yang mengatur megenai Akta Konsen Roya/Akta Izin Roya, namun secara hukum Akta Konsen Roya/Akta Izin Roya dapat diterima sebagai kpnsekuensi adanya wewenanag dari Notaris. Bila pihak dalam Hak Tanggungan akan mengajukan Roya Hak Tanggungan, sedangkan sertifikat Hak Tanggungan yang menjadi salah 1 (satu) syaratnya tidak dapa dilampirkan, maka pihak dalam Hak Tanggungan dapat menganti Sertifikat Hak Tanggungan dengan Akta Konsen Roya/Akta Izin Roya yang dibuat oleh Notaris. Penggunaan Akta Konsen Roya/Akta Izin Roya sebagai pengganti Sertifikat Hak Tanggungan disebut dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.