Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan angka perceraian di kota Palembang dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga perlu untuk dibahas bagaimana upaya perlindungan terhadap perempuan yang mengalami tindak kekerasan dan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga khususnya penelantaran rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang didukung dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan penelitian hukum sosiologis. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Women’s Crisis Center (WCC), dan Pengadilan Agama Kelas IA Kota Palembang berupa penerimaan pengaduan, konsultasi, rumah aman (shelter) dan monitoring kasus serta pelatihan keterampilan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan. Faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adanya orang ketiga, kesalahpahaman dalam ajaran agama, lemahnya ekonomi dan komunikasi yang sehat, kurangngnya pengetahuan tentang hukum. Hasil penelitian dalam perlindungan hukum terhadap perempuan korban penelantaran rumah tangga sebagai bentuk tindak kekerasan ekonomi dalam rumah tangga di kota Palembang yang dilakukan lembaga pemerintah dan non pemerintah sudah berjalan dengan baik dan sudah cukup bermanfaat keberadaannya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum terhadap perempuan, Penelantaran Rumah Tangga