ANALISIS YURIDIS SURAT PERJANJIAN PENGALOKASIAN LAHAN YANG DIKELUARKAN BP BATAM KEPADA PENGGUNA LAHAN SEBAGAI PENERIMA ALOKASI LAHAN
Daftar Isi:
- Implikasi adanya dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945, adanya Hak Menguasai Negara yang terdapat dalam Undang-Undang, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Kemudian, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya. Mengenai HPL di pulau Batam, dipegang oleh sebuah Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB) atau sering disingkat dengan OB yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 yang telah beberapa kali diubah, yang terakhir diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam, yang telah beralih menjadi BP Batam mengeluarkan Surat Perjanjian kepada Pengguna Alokasi Lahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pengalokasian lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam kepada pengguna lahan sebagai penerima alokasi lahan telah sesuai dengan proses administrasi yang ada di BP Batam. Sedangkan, Hak dan Kewajiban antara BP Batam dengan Pengguna Alokasi Lahan sebagaimana tercantum didalam Surat Perjanjian antara kedua belah pihak.