Daftar Isi:
  • Suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh seringkali tidak sejalan seperti apa yang diharapkan, sehingga sering menimbulkan perselisihan. Dampak dari perselisihan ini sangat komleks, dan cenderung menumbulkansengketa. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. Penelitian dalam hal ini membahas tentang Prinsip-Prinsip hukum secara umum. Hasil yang diperoleh ada tiga masalah utama, Pertama pertimbangan hukum hakim dalam putusan pengadilan Hubungan Industri Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PLG, telah sesuai dan berdasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga buruh dapat memperoleh hak-hak normatifnya dan pengusaha memenuhi yang menjadi kewajibannya, Kedua kedudukan pekerja dalam pertimbangan hakim dengan putusan pengadilan Hubungan industrial Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PLG dan Putusan Nomor 13/Pdt.Sus.PHI/2014.Tjk, bahwa pekerja yang terikat PKWT dilakukan secara terus menerus menjadi pekerja PKWTT. Hal tersebut diaturi dalam Pasal 59 ayat(7) Undang-Undang Nomor 13 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana pekerja berhak memperoleh upah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dan Perselisihan Hubungan Industri Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan atau Non Litigasi dikarenakan Pihak Perusahaan tidak mau menerima saran dan ajuan saat diadakannya perundingan mediasi yang tidak dicapainya kesepakatan diantara kedua belah pihak yakni pihak pengusaha dan para pekerja dimana para pekerja menggugat pihak pengusaha ke Pengadilan Hubungan Industri yang menimbulkan suatu akibat hukum dimana Penggugat yaitu para pekerja berhak menerima uang pesangon dan uang penggantian hak dan upah proses tergugat wajib membayar biaya parkara nihil. Dan kemudian dari hasil keputusan pengadilan itu pihak penggugat dan tergugat melakukan perjanjian bersama dan kemudian mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industri untuk dicatatkan agar para pihak yang bersengketa patuh untuk mematuhi seluruh amar putusan Hakim.