PENEGAKAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA PRODUKSI KOSMETIK ILEGAL YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR PALSU BPOM DI KOTA PALEMBANG
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul penegakan sanksi Pidana bagi pelaku Usaha Kosmetik Ilegal yang Mencantumkan Nomor Izin Edar palsu BPOM di kota Palembang yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan serta dalam ketentuan KUHO, karena pada akhir ini seringkali terjadi tindakan kosmetik illegal yang mencantumkan nomor izin edar palsu BPOM yang dilakukan oleh oknum-oknum baik yang mengetahui maupun yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai Bagaimana penegakan sanksi pidana bagi pelaku usaha kosmetik ilegal yang mencantumkan nomor izin edar palsu BPOM Palembang. Penulisan skripsi ini termasuk penelitian yuridis empiris. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini merupakan bahan hukum yang bersifat sekunder dan menggunakan sumber hukum baik yang bersumber dari bahan hukum prime, bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian di Badan POM Kota Palembang didapatkan faktor penghambat yaitu belum optimalnya dari segi faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana dan faktor masyarakat. Penegakan sanksi pidana bagi pelaku usaha kosmetik ilegal dibebankan kepada pelaku apabila yang bersangkutan telah terbukti melakukan suatu tindak pidana terlebih dahulu dan memenuhi unsur kesalahan serta tidak adanya alasan yang meringankan atau menghapus tindak pidana yang dilakukan. Upaya pencegahan tindak pidana bagi pelaku usaha konmetik ilegal dapat dilakukan dengan edukasi kepada masyarakat, melaporkan kasus kosmetik ilegal kepada aparat penegak hukum atau pihak badan POM agar mengurangi peredaran kosmetik ilegal dipasaran sehingga dapat meminimalisir tindakan pelaku usaha kosmetik ilegal dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi, tujuan dan kehendak bersama dari masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraanpengguna kosmetik