PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Daftar Isi:
- Disabilitas dianggap kaum yang rentan yang sering kali menjadi korban tindak pidana seperti perlakuan distriminatif dan kekerasan seksual. Kekerasan seksual semakin merajalela dan anak disabilitas pun tak lepas dari kejahatan asusila ini. Dalam penanganan hukum sering kali terjadi ketidaksetaraan sehingga tidak sesuai dengan prinsip Equality Before The Law (persamaan di hadapan hukum), karena dalam kenyataan pelaku kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas sering kali di temukan sanksiyang ringan yang dijatuhkan pada pelaku. Dalam skripsi ini di bahas beberapa permaalahan yaitu (1) apa yang menjadi penyebab anak penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dan (2) bagaiman upaya perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan ialah peneliti menggunakan penelitian normatif. Penyebab anak penyandang disabilitas dijadikan sebagai korban kekerasan seksual karena merupakan latenvictim korban yang laten, selain itu penyebab lainnya dikarenakan kurangnya pengawasan dari orang tua dan keluarga serta sering kali di pandang sebelah mata oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggal penyandang disabilitas tersebut.perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual tidak hanya di atur dalam KUHP dan KUHAP , tetapin juga di atur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004, Undang-Undang nomor 13 tahun 2006, Undang Undang nomor 39 tahun 1999, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014,Undang-Undang nomor 12 tahun 2011,dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016. Anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual yang dapat dilindungi dengan upaya perlindungan secara hukum dan perlindungan oleh masyarakat.