Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus tindak pidana pencucian uang di lndonesia yang mengakibatkan banyak kerugian ekonomi Negara. Namun, pada kenyataannya tindak pidana pencucian uang memang modus kejahatan yang begitu sulit dibuktikan, oleh karena itu maka diperlukan terobosan-terobosan baru dalam sistem hukum di Indonesia guna mempermudah pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang, salah satunya adalah menerapkan asas beban pembuhian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengupas lebih lanjut permasalahan tersebut dalam skrips1 yang berjudul "Penerapan Asas Pembuktian Terbalik /)a/am Tindak P,dana Pencucian Uang". Permasalahan yang akan dibahas ialah mengenai bagaimana urgensi dari asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang, kemudian bagaimana penerapan asas tersebut dalam tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian ini ialah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Teori yang dipakai dalam menganalisis ialah teori pembuktian, teori pembuktian terbalik, dan teori penegakan hukum. Sehingga diperoleh kesimpulan: Pertama, penerapan sistem beban pembuktian terbalik dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang seringkali dihadapkan pada berbagai kendala yang dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi: bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertinggi, belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, dan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Kedua, Sistem beban pembuktian terbalik perlu diterapkan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam upaya meminta pertanggungjawaban para penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan we~enangnya. Sehingga disarankan agar penyelesaian tindak pidana pencucian uang seharusnya sudah menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam proses persidangannya, dan untuk Pemerintah dan lembaga legislatifhendaknya segera merumuskan dan mengesahkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai beban pembuktian te alik untuk penerapan asas pembuktian terbalik.