ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel. MENGENAI PELANGGARAN KARTU KREDIT TERKAIT KETENTUAN KERAHASIAAN BANK
Daftar Isi:
- Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor : 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel. serta hubungan hukum para pihak yang berperkara khususnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II dan IV berdasarkan kasus diatas, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berperkara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, yang disebut penelitian kepustakaan. Selanjutnya untuk menunjang dan melengkapi fakta yang ada, peneliti lebih mengkaji kepada putusan hakim yang memutuskan perkara yg dikaji oleh penulis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dianalisis dapat dihasilkan simpulan. Kesatu, bahwa Penggugat dianggap bukanlah pihak yang dirugikan yang dimana dalam kasus ini hakim menilai telah jelas bahwa kepemilikan data identitas Penggugat oleh ketiganya bukan karena saling memberikan secara timbal balik akan tetapi karena data identitas Penggugat tersebut diberitahukan oleh Penggugat sendiri kepada mereka. Kedua, terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan para pihak khususnya Tergugat II dan IV yaitu sebagai nasabah penyimpan dari Tergugat II dan sebagai debitur kartu kredit dari Tergugat IV. Dimana dalam ikatan/hubungan hukum tersebut ada hak dan kewajiban dari Penggugat maupaun para Tergugat tersebut yang harus dilaksanakan dengan baik.