Daftar Isi:
  • Salah satu kewajiban produsen adalah melindungi pemakai barang dan/atau jasa dari kerugian. Namun, sering ditemukan produsen yang mengalihkan tanggung jawabnya tersebut melalui pencantuman klausula eksonerasi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis empiris, yaitu meneliti mengenai peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Dengan menganalisis aturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen beserta teori-teori yang terkait melalui metode deskriptif kualitatif, penulis membahas mengenai kewajiban hukum dari produsen. Dari uraian tersebut penulis tertarik untuk membahasnya dengan dua permasalahan pokok, yaitu (1) apakah produsen dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi, apabila mengalihkan tanggung jawab terhadap penggunaan barang dan/atau jasa yang merugikan pemakai melalui klausula eksonerasi, dan (2) apa tindakan yang dilakukan BPSK Kota Palembang dalam mengawasi produsen yang mencantumkan klausula eksonerasi. Pada dasarnya kewajiban hukum ini tidak boleh dialihkan, jika terjadi sesuatu yang merugikan pemakai maka produsen harus mengganti kerugian tersebut. Secara keseluruhan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut, yaitu (1) produsen yang mengalihkan tanggung jawab melalui klausula eksonerasi dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum, dan (2) tindakan yang dilakukan oleh BPSK Kota Palembang dalam mengawasi produsen yang mencantumkan klausula eksonerasi adalah dengan rutin melakukan inspeksi terhadap klausula baku yang dibuat oleh produsen.