Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif yaitu metode yang bersumber dari data-data kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selain itu,juga didukung dengan metode empiris yaitu metode yang bersumber langsung dari data-data lapangan dengan menggunkan metode wawancara. Berdasarkan Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang ha katas tanah, Pemerintahan menyelenggarakan pendaftaran tanah agar tidak terjadi sangketa kepemilikan.Alat bukti yang dihasilkan dari proses pendaftaran tanah tersebut berupa sertifikat Tanah terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur yang memuat data fisik dan data yuridis. Akan tetapi meskipun sudah secara tegas diatur dalam UUPA dan Peraturan pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 bahwa untuk menjamin kepastian hukum pemilikan tanah,tanah tersebut harus didaftarkan.Namun masih banyak masyarakat khususnya di daerah pedesaan yang memilikitanah tetapi tidak mempunyai sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan tanah tersebut, karena tanah bersangkutan belum didaftarkan.Mengigat masih terdapat masyarakat yang memiliki tanah tetapi alat bukti yang dimiliki buakn sertifikat melainkan dokumen kepemilikan yang berupa surat Keterangan dan Surat pernyataan Pengakuan Hak Atas tanah (SPPHT) yang diterbitkan oleh lurah/Kepala Desa yang disahkan oleh Kecamatan Setempat.