PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PERADILAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MENURUT HUKUM ADAT DI KELURAHAN KAMPUNG KERAMAT KECAMATAN RANGKUI KOTA PANGKALPINANG
Daftar Isi:
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah suatu tindak pidana di mana para perempuan dan/atau anak yang selalu menjadi korban yang mana kasus tindak pidana ini terjadi secara tiba-tiba dan memerlukan tindakan khusus dalam menyelesaikannya. Dalam hal ini terdapat beberapa pertanyaan mengenai apakah penyelesaian perkara secara adat sejalan dengan sifat hukum pidana sebagai hukum publik dan apakah dengan diselesaikannya perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara adat tersebut masih harus diselesaikan melalui sistem peradilan hukum pidana Indonesia. Pada penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan meneliti bahan hukum primer dan sekunder. Proses Penyelesaian di luar peradilan pidana mengenai perkara tindak pidana KDRT ini diselesaikan menggunakan hukum yang masih hidup didalam masyarakatnya tanpa harus diselesaikan menggunakan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Penyelesaian dengan cara ini memerlukan perhatian khusus dalam pandangan hukum pidana dalam hal menyelesaikan perkara KDRT.