DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ARISAN ONLINE DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Studi Putusan Nomor 1595/Pid.B/2017/PN.Plg)
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “ Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Arisan Online Dari Perspektif Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 1595/Pid.B/2017/PN.Plg)”. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang ikut dalam Arisan Online belakangana ini. Sehingga perlu untuk dibahas karena dalam pelaksanaan arisan online terkadang pada prakteknya terdapat pihak-pihak yang melakukan perbuatan tindak pidana yang di lakukan seseorang demi untuk kehidupanya pribadi yang ada rangkaian kata bohong, bujuk rayu dan sebagainya demi membuat para pihak untuk ikut serta dalam membuat kelompok atau sekumpulan orang sehingga terbentuk lah arisan online yang terdapat di media sosial atau jaringan internet atau dalam kamus bahasa Indonesia (KBI) daring. Berdasarkan penelitian hubungan hukum antara pihak-pihak dalam arisan dapat digolongkan sebagai hubungan timbal balik yang didasari dengan adanya suatu kelompok melalui media sosial sehingga terbentuklah arisan online tersebut. Dalam skripsi ini juga membahas dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan arisan online serta pertanggung jawaban dari arisan online tersebut. Metode Penelitian Yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif didukung dengan pendekatan perundang-undang.