PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN E-COMMERCE YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA BAKU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan yang amat pesat pada bidang teknologi dan informasi yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan diantaranya kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang menggunakan internet sebagai media atau disebut dengan e-commerce. Dalam praktiknya kegiatan e-commerce tidak jauh berbeda dengan perdagangan secara konvensional yang masih mencantumkan klausula baku dalam praktiknya. Penelitian ini bersifat normatif, sehingga data yang digunakan meliputi data primer, data sekunder dan data tersier. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pencantuman klausula baku diperbolehkan jika dilihat dari ketentuan Pasal 1320 j.o Pasal 1338 KUH Perdata, namun ketentuan mengenai bagaimana suatu klausula baku diperbolehkan untuk dicantumkan terdapat dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dimana memberikan batasan-batasan aturan mengenai pencantuman klausula baku. Namun dalam praktiknya masih terdapat pelaku usaha yang dimana memiliki posisi ekonomi yang kuat dan pada umumnya lebih sering membuat klausula baku lalu mencantumkan klausula baku tersebut tanpa mengindahkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undanng Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maka diperlukan suatu upaya perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki posisi ekonomi yang lemah atau yang biasanya dipegang oleh konsumen. Konsumen perlu mendapatkan upaya perlindungan hukum baik upaya perlindungan hukum preventif dan upaya perlindungan hukum represif untuk mempertahankan atau membela hak- haknya apabila dirugikan oleh pihak pelaku usaha.