PENGHAMBATAN TIDAK TERPENUHINYA KUOTA KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF
Daftar Isi:
- Salah satu prinsip dasar yang ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah prinsip persamaan di dalam hukum dan pemerintahan. Namun dalam kenyataan dapat dilihat bahwa keterwakilan perempuan di lembaga legislatif di indonesia umumnya dan lembaga legislatif provinsi Sumatera Selatan khususnya belum mencapai 30 (tiga puluh) persen. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisa faktor penyebab tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, DPRD Provinsi Sumatera Selatan beserta faktor-faktor penghambat mewujudkan kuota keterwakilan perempuan. Adapun metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris, penelitian dengan menggunakan data-data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan judul penelitian serta data-data pendukung lainnya. Kesimpulan penelitian skripsi ini, yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan di lembaga legislatif berasal adalah masalah dalam kaderisasi partai politik, masalah tentang stigma politik yang kurang baik di masyarakat, dan belum ada substansi hukum yang kelas, sanksi yang tegas terkait aturan hukum terkait kuota keterwakilan perempuan. Hambatan yang timbul dalam mewujudkan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di lembaga legislatif berasal dari budaya patriarki yang masih kental dalam kehidupan bermasyarakat, partai politik yang kurang menganggap penting keterwakilan perempuan serta sosialisasi yang minim dari pemerintah maupun partai politik tentang keterwakilan perempuan. Oleh sebab itu penulis memberikan saran agar partai politik mengambil peran lebih dalam proses kaderisasi politik terhadap perempuan, memperbaiki program pembinaan kader, agar dapat menarik minat perempuan untuk masuk dan menjadi kader partai politik. Undang-undang terkait pemilu legislatif sebaiknya dikaji ulang untuk memperjelas mengenai kuota keterwakilan perempuan, dan perempuan harus lebih peka lagi terhadap kaum mereka sendiri, sehingga diharapkan perempuan akan mau terjun ke dunia politik untuk memperjuangkan nasib kaum perempuan, dengan itu akan didapat perempuan yang berkualitas dan pemenuhan keterwakilan perempuan yang diharapan bisa diwujudkan.