PEMBINAAN NARAPIDANA SEUMUR HIDUP DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I PALEMBANG
Daftar Isi:
- Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Dalam proses resosialisasi dilakukan pembinaan dan pembimbingan terlebih dahulu, namun dalam hal itu terdapat beberapa hal, salah satunya pola pembinaan terhadap narapidana seumur hidup dimana diketahui bahwa tidak ada batasan sampai kapan masa pidananya dan upaya resosialisai narapidana seumur hidup melalui hak remisinya. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Palembang. Membahas skripsi ini dengan memfokuskan pada rumusan masalah yang pertama, bagaiman pembinaan narapidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Palembang. Kedua, bagai mana implementasi pemenuhan hak remisi terhadap nerapidana seumur hidup dalam rangka pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Palembang. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris, penulis membahas aturan pelaksanaan mengenai pembinaan narapidana seumur hidup serta hak remisinya. Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa, dalam pembinaan narapidana seumur hidup belum ada pengaturan khusus sehingga pembinaanya sama dengan pembinaan narapidana pada umumya. Serta dalam hal implementasi pemenuhan hak remisi terhadap narapidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Palembang, belum pernah ada narapidana seumur hidup yang mengajukan permohonan remisi sehingga implementasinya belum pernah terlaksana sama sekali.