ANALISIS HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR YANG HAK ASUHNYA JATUH KEPADA PIHAK AYAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1284/PDT.G/2015/PA.PLG)
Daftar Isi:
- Penelitian denhan judul Analisis Hak Asuh Di Bawah Umur Yang Hak Asuhnya Jatuh Kepada Pihak Ayah (Analisis Putusan Nomor 1284/PDT.G/2015/PA.PLG)dengan metode yuridis normative menggunakan data primer maupun sekunder dengan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim terhadap putusan hak asuh anak dibawah umur yang diberikan kepada ayahnya dalam putisan pengadilan Nomor 1284/PDT,G/2015/PA.Plg dan Untuk mengetahui dan menjelaskan perbedaan ketentuan yang ada dalam Pasal 105 Kompilasi hukum Islam dengan putusan Nomor 1284/Pdt,G/2015/PA.Plg. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adanya perbedaan Putusan dengan Undang-Undang dikarenakan 3 hal yaitu berkaitan dengan 1. Kebebasan Hakim, 2. Perkembangan dari aliran penerapan hukum, dan 3. Mengedepankan keadilan hukum dari pada kepastian hukum. Sedangkan pertimbangan hakim terhadap putusan hak asuh anak di bawah umur yang diberikan kepada ayahnya terdapat 2 pertimbangan yaiti pertimbangan hukum Non hukum. Saran yang diberikan penulis adalah Adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih rinci mengenai alasan-alasan untuk gugurnya hak asuh anak kepada ibu, agar adanya kesamaan putusan hakim yang akan datang dan saran yang kedua adalah dengan adanya putusan pengadilan yang menyimpang atau bertentangan dari aturan hukum yang tertulis (UU) dapat diberikan sebagai masukan untuk menjadi bahan refisi untuk penyempurnaan Undang-Undang terkait yang sudah ada berdasarkan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat agar UU tersebut bias menyerap semua kepentingan pencari keadilan.