Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi dengan judul “Eksistensi Kedudukan Pidana Adat Dalam Rancangan KUHP Nasional”, bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Rancangan Hukum Pidana Nasional saat ini dan bagaimana juga eksistensi dari Hukum Pidana Adat tersebut di negara kita Negara Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum normative, jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu data yang di dapat melalui penelitian kepustakaan. Teknik analisisnya dikaji secara yuridis kualitatif yang menguraikan data yang dikumpulkan dalam kalimat terstruktur serta dikolerasikan secara sistematis. Dasar hukum yang paling sering digunakan dalam Hukum Pidana Adat terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan apa yang sudah dibahas penulis dapat menarik kesimpulan Hukum Pidana Adat merupakan hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadat dan pola sosial budaya yang tidak bertentangan dengan kepentingan adat.