Daftar Isi:
  • Dengan diterimanya korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dipidana, maka penulis tertarik untuk meneliti mengenai masalah pertanggung jawaban pidana korporasi dan pidana yang dijatuhkan pada korporasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana regulasi pidana bagi korporasi yang tidak membayar denda dalam tindak pidana korupsi dan Bagaimana kebijakan formulasi pidana ke depan bagi korporasi yang tidak membayar denda dalam tindak pidana korupsi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa regulasi pidana bagi korporasi yang tidak membayar denda dalam tindak pidana kporupsi dan Untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan formulasi pidana ke depan bagi korpor yang tidak membayar denda dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penulisan hukum ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode yang dipakai dalam pengumpulan terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode penalaran diskriptif. Hasil mengatur apa yang dimaksud hubungan kerja dan hubungan lain serta sanksi oleh koroporasi dan kebijakan pidana kedepan bagi koroporasi yang tidak membayar denda dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Konsep KUHP Tahun 2012 Pasal 82 dan Pasal 85 Simpulan yang dapat ditarik dalam skripsi ini adalah tidak adanya pedoman dan pengatur yang jelas mengenai sanksi tindak pidana bagi koroporasi yang tidak membayar sanksi denda dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal sanksi tindak pidana bagi koroporasi yang tidak membayar sanksi denda sudah diatur dalam Konsep KUHP Tahun 2012 Pasal 82 dan 85.