SANKSI PIDANA TERHADAP ADVOKAT YANG MELAKUKAN PERBUATAN MENCEGAH DAN MERINTANGI PROSES PENYIDIKAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) DALAM TINDAK PIDANA KORUP
Daftar Isi:
- Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang advokat akan menjadi fasiliator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri serta tidak memihak, baik dari luar maupun di dalam pengadilan. Judul dalam penelitian ini adalah Sanksi Pidana Terhadap Advokat Yang Melakukan Perbuatan Mencegah Dan Merintangi Proses Penyidikan (Obstruction Of Justice) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan permasalahannya dengan perundang-undangan dan konseptual. Dari pembahasan didapat hasil sebagai berikut: bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi yaitu dapat dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penegakkan hukum terhadap Advokat yang merintangi proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi yaitu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam pelaksanaannya penangkapan dan penindakkan terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi juga harus memperhatikan prosedur yang berlaku dan hak imunitas yang dimiliki oleh advokat agar penerapan undang-undang berjalan dengan optimal. Saran yang dapat diajukan adalah terhadap pihak legislatif sebaiknya merevisi pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi karena tidak membedakan dengan jelas antara tindak pidana umum dan tidak pidana khusus dan tidak menjelaskan tentang kriteria merintangi proses penyidikkan tindak pidana korupsi.