Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul ‘’Analisis Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda’’. Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu metode yang bersumber dari data-data primer dengan menggunakan metode wawancara. Skripsi ini juga didukung dengan metode normatif, yaitu metode yang bersumber dari data-data kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Perkembangan bidang pertahanan merupakan hal krusial bagi masyarakat Indonesia seperti tempat mata pencarian, menyiapkan bangunan, serta tempat tinggal. Banyak tanah yang digunakan masih bermasalah sehingga menyebabkan tumpang tindih kepentingan satu pihak dengan pihak lainya. Untuk itu dibentuklah Badan Pertaan Nasional (BPN) dengan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 yang disusun dengan mempertimbangkan dari sisi aspirasi dan peran masyarakat agar kesejahteraan umum dapat terwujud. Terdapat penyelesaian melalui jalur litigasi apabila penyelesaian melalui BPN tidak mendapat titik temu. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini ialah ketentuan hak milik atas tanah hingga proses pembuktian tanah bersertifikat ganda melalui jalur litigasi dan non litigasi. Penulis berkesimpulan bahwa ;Pertama: Hak atas tanah memberi kewenangan untuk menggunakan suatu bidang tanah tertentu disertai dengan kewajiban untuk memelihara tanahnya; Kedua: Dalam penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda, BPN memiliki kewenangan melakukan mediasi, atau negosiasi dalam penanganan pihak-pihak yang bersengketa ; Ketiga: Proses pembuktian tanah bersertifikat ganda berkaitan dengan kepemilikan dilakukan di Pengadilan Umum, sedangkan munculnya sertifikat ganda karena tidak tertib administrasi dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara.