Daftar Isi:
  • Pengangkutan adalah pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang. Salah satu jenis pengangkutan adalah menggunakan angkutan udara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat skripsi yang berjudul “Tanggung Jawab PT. Lion Air Atas Kehilangan Bagasi Tercatat Penumpang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2985 K/Pdt/2013)”, dengan permasalahan Bagaimanakah Bentuk Tanggung Jawab PT.Lion Air Atas Bagasi tercatat penumpang yang hilang dan Bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan penumpang terhadap kerugian bagasi yang hilang apabila tidak mendapatkan ganti rugi secara penuh. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Bentuk Tanggung Jawab PT.Lion Air Atas Bagasi tercatat penumpang yang hilang adalah pembayaran ganti kerugian oleh pihak PT.Lion Air telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan upaya hukum yang dilakukan penumpang terhadap kerugian bagasi yang hilang apabila tidak mendapatkan ganti rugi secara penuh adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, serta upaya hukum lainya berupa banding dan kasasi.