IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN INTERNET INDIHOME DI KABUPATEN LAHAT
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada kosumen. Konsumen seringkali merasa dirugikan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini artinya perlindungan hukum terdapat konsumen tidak terlaksana dengan baik. Penelitian dengan judul “ Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa layanan Internet IndiHome di Kabupaten Lahat” , ini memiliki rumusan Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa layanan internet IndiHome di Kabupaten Lahat dan Bagaimana bentuk ganti rugi yang diberikan oleh PT. Telkom terhadap konsumen pengguna jasa layanan internet IndiHome yang dirugikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Metode Pendekatan yang digunakan adalah pedekataan kasus dan undang-undang. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dari wawancara dan kuisioner dan data-data sekunder dari kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen di PT. Telkom Kabupaten Lahat belum terlaksana dengan baik karena karena masih banyak konsumen yang mengeluhkan kualitas pelayanan dan barang yang diberikan oleh PT. Telkom tidak sesuai dengan yang mereka harapkan dan bentuk ganti rugi yang diberikan yaitu hanya pergantian alat dan potongan biaya tagihan yang diberikan kepada konsumen yang dirugikan.