Daftar Isi:
  • Penelitian dengan judul “Proses Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Tindak Pidana Pencucian Uang sendiri adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Hasil penelitian ini adalah kesimpulan dari pembuktian tindak pidana pencucian uang yang telah diatur dalam Pasal 69, Pasal 77, dan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu, Faktor Undang-Undang, Faktor Aparat, Faktor Sarana dan Prasarana, serta Faktor Masyarakat. Kata Kunci : Pencucian Uang, Sistem Pembuktian,Faktor Pencucian Uang