PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN OBAT-OBATAN TANPA IZIN EDAR
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul : “PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN OBAT-OBATAN TANPA IZIN EDAR” (Studi Putusan Hakim). Permasalahan dalam tulisan ini adalah : 1. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pelaku tindak pidana terhadap penjualan obat-obatan tanpa izin edar 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana terhadap penjualan obat-obatan tanpa izin edar (Studi Putusan Hakim). Penelitian ini bersifat Normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan hakim berdasarkan putusan tersebut. hakim dalam menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan baik secara aspek yuridis dan non yuridis yang memvonis berdasarkan Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Kemudian terdakwa dalam putusan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertimbangan hakim sehingga terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penjualan obat-obatan tanpa izin edar bila ditinjau dari tujuan sanksi pemidanaan yang didasarkan pada teori absolut/teori pembalasan dengan tujuan agar terpidana tersebut tidak melakukan kembali tindak pidana tersebut. Kata Kunci : Obat-Obatan, Tanpa Izin Edar, Pertanggungjawaban, Pertimbangan Hakim.